Sosial

q

CARA MENGAJUKAN NISN BARU 2015


cara mengurus / mengajukan NISN baru tahun 2014, dikarenakan prosedur pengajuan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) yang baru saat ini sangat berbeda dengan sistem pengajuan NISN pada waktu sebelumnya.


Menjelang awal tahun pelajaran 2014/2015 saat ini, pengajuan NISN tidak lagi melalui formulir pengajuan NISN yang harus dikirimkan secara online seperti sebelumnya, namun pengajuan saat ini menyatu dengan rangkaian proses VerVal Peserta Didik tahun 2014 yang data-datanya telah terakomodir dari hasil sinkronisasi (pengiriman data) dari aplikasi Dapodikdas 2013 dari masing-masing sekolah.

PENGAJUAN NUPTK BARU 2014

Pendidik yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  3. Cetak Portofolio terbaru
  4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *